Implementasi UU no. 14 tahun 2005 dan Permendiknas tahun 2006

Ahmad Idris Setyawan
A410090185
RSBI Class
Educational Innovation



1. a. Isi dari UU nomor 14 tahun 2005
Undang-Undang ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan guru dan dosen kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Profesi guru dan profesi dosen harus memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk juga adalah kualitas dan sertifikasi. Mengenai hal ini, pemerintah telah mengdakan program-program pemberdayaan untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, yang diantaranya adalah Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah:

 merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

 meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh maslahat tambahan paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

b. Pada dasarnya pemerintah mengadakan program pemberdayaan guru melalui jalur sertifikasi guru, dimana tujuannya adalah:
 menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
 meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
 meningkatkan martabat guru
 meningkatkan profesionalitas guru

Dari tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Dari statement diatas, ironisnya adalah setelah dikaji dan dievaluasi secara simultan tujuan tersebut belum tercapai maksimal. Banyak guru yang mengikuti program sertifikasi guru hanya bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi ataupun tambahan gaji. Sehingga tujuan awal dari program sertifikasi guru belum bisa diaplikasikan secara tanggungjawab.

Bahkan banyak pula dari kalangan guru, yang usianya telah mamasuki masa pensiun tetap bersikeras untuk mengikuti program sertifikasi dimana tujuannya telah disebutkan diatas yaitu mendaptkan tunjangan profesi. Implikasinya adalah pembekalan yang telah didapat dalam sertifikasi tersebut tidak tersalurkan kepada peserta didik, karena ketika kembali mengajar disekolah sudah waktunya untuk pensiun.


2. Permendikanas nomor 16 tahun 2007 menjelaskan tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Kualifikasi akademik guru diangtaranya yaitu:
a. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
b. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Sedangkan kompetensi guru mata pelajaran matematika adalah:
 Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai system bilangan dan teori bilangan.
 Menggunakan pengukuran dan penaksiran.
 Menggunakan logika matematika.
 Menggunakan konsep-konsep geometri.
 Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang.
 Menggunakan pola dan fungsi.Menggunakan konsep-konsep aljabar
 Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
 Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit.
 Menggunakan trigonometri
 Menggunakan vektor dan matriks.
 Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika.
 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.


3. Implementasi Permendiknas nomor 22, 23, 24 tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan.
• Permendiknas nomor 22 berkaitan dengan standar isi
“Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.”
Permendiknas tentang standar isi ini diimplementasikan sebagai tolok ukur minimal dalam semua satuan pendidikan di Indonesia. Dalam penjelasannya disebutkan mengenai kriteria yang mencakup standar lingkup materi dan tingkat kompetensi yang harus dipenuhi pada setiap satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Kompetensi lulusan yang dimaksud dalam peraturan menteri ini dijelaskan secara rinci pada Permendiknas nomor 23 tahun 2006.

Permendiknas nomor 23 tahun 2006 berisi tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. SKL secara umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar Kompetensi Lulusan tersebut menitik beratkan pada pendalaman materi, penerapan ilmu pengetahuan yang didapatkan dari sekolah dalam kehidupan bermasyarakat, penguasaan kompetensi, dan juga pengamalan nilai-nilai pendidikan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, moral-moral pncasila dan estetika pergaulan. Penerapan Standar Isi dan SKL di tingkat satuan pendidikan dirumuskan pada Permendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang system
penenetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan di semua sekolah di Indonesia.

Permendiknas no. 24 dimaksudkan untuk merumuskan Standar Isi dan SKL dalam bentuk pengembangan kurikulum pada setiap satuan pendidikan. Pengembangan kurikulum ini dibuat, dikembangkan, dan dipakai oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan SI dan SKL. Pengembangan kurikulum berdasarkan tingkat satuan pendidikan ini dirasa bisa lebih relevan bagi masing-masing sekolah. Karena secara sistematisnya, kurikulum tersebut menyerahkan sepenuhnya hak pengembangan pada masing-masing sekolah namun harus tetap sesuai dengan standar isi dan SKL.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MARI BERSAMA GURATKAN KATA UNTUK MENGUBAH DUNIA
free counters

Total Tayangan