Relevansi Pancasila
01/06/2010
Bangsa Indonesia ditakdirkan sebagai bangsa yang beragam baik dari segi suku, agama dan budaya. Perbedaan itu dipertentangkan secara tajam oleh Belanda sebagai sarana adu domba, agar tidak ada kekuatan pemersatu yang bisa mengancam penjajahan Belanda. Karena itu langkah awal gerakan kebangkitan nasional menjalin komunikasi berbagai golongan yang kemudian menyatu menjadi kekuatan nasional.
Pengalaman kebangsaan itulah saat menjelang kemerdekaan kemudian dirumuskan menjadi Pancasila, sebagai upaya untuk menyelesaikan dan mewadahi berbagai elemen bangsa yang berbeda dalam satu wadah bersama, dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan social. Dalam Pancasila ini bangsa Indonesia yang beragam agama, ideologi dan etnis menyatu dengan penuh kerukunan. Sehingga menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar baik secara geografis, secara demografis dan terutama secara politis.
Dari situ Indonesia menjadi pemimpin negara-negara yang baru merdeka, termasuk Palestina yang kembali bergolak akibat ulah Israel, selalu menjadi perhatian bangsa Indonesia, sebagai upaya mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang damai Pancasila, dan sekaligus sebagai penerjemahan langsung dari Mukadimah UUD 1945 bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan, karena itu harus dihapus dari permukaan bumi.
Saat kita sedang memperingati hari kelahiran Pancasila 1 Juni ini kita dikejutkan oleh kabar menyedihkan, tentara pendudukan Israel di jalur Gaza menyerang para sukarelawan dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang membantu masyarakat Palestina di Jalur Gaza dari penderitaan akibat politik isolasi yang dilakukan Israel yang didukung oleh Negara-negara Barat. Kalau selama ini ada kode etik bahwa rumah ibadah, rumah sakit, petugas palang merah dan relawan kemanusiaan tidak boleh diserang. Semuanya itu tidak berlaku bagi pasukan Israel, semua bisa diserang, sehingga banyak masjid hancur, rumah sakit berantakan akibat serangan tentara Zionis.
Kalau sudah menyangkut penjajahan Israel, seluruh konfensi internasional tentang kemanusiaan tidak berguna, piagam perdamaian tidak ada artinya, hak asasi manusia hanya slogan, demokrasi hanya manipulasi, semua cara diperbolehkan khusus untuk Israel, yang bebas melakukan kekejaman tanpa ada sanksi dari PBB, juga tidak pernah mendapat protes ataupun sekadar kritik dari sekutunya di Barat. Ini merupakan tantangan berat bagi perwujudan gerakan kemanusiaan di masa depan karena sikap ambivalesi PBB d an Negara barat pada umumnya, yang justru sering menggunakan isu kemanusiaan untuk tujuan penguasaan.
Walaupun dunia telah mengabaikan kemanusiaan, sejauh Pancasila masih menegaskan kemanusiaan dan demikian juga agama mengukuhkannya, kita tidak boleh berhenti dan lelah membela kemanusiaan, karena ini tugas abadi kemanusiaan itu sendiri, yang merupakan tugas profetik yang dulu dirintis oleh para Nabi dan Rasul. Kita bersyukur memiliki sebuah wadah bersama yang memungkinkan hidup bersama walaupun berbeda, karena perbedaan memang sunnatullah, menerima perbedaan berarti ikhlas dengan kehendak Allah.
Dalam hal ini sangat tegas bagi NU bahwa pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. Demikian dirumuskan oleh para ulama di Situbondo tahun1983 yang lalu yang masih relevan hingga saat ini, karena ini merupakan kunci bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia ini. Dan sekaligus ini merupakan pijakan kita dalam menjalankan kiprah kita di dunia internasional terutama dalam bidang perjuangan kemanusiaan.
Dengan terintegrasinya Pancasila dengan kehidupan beragama, maka tidak ada keraguan bagi umat Islam untuk mengamalkannya, karena mengamalkan Pancasila berarti mengamalkan ajaran agama, sehingga tidak terjadi dilema dalam menjalankan agama dan saat mengamalkan Pancasila sebagai dasar menjalin kehidupan bersama dalam masyarakat. Para ulama NU telah berhasil dengan cemerlang menempatkan hubungan Pancasila dengan agama, sehingga kaum beragama baik Muslim maupun Non Muslim bisa berpancasila dengan baik dan sekaligus bisa beragama dengan cara baik, ijtihad para ulama NU ini berhasil mengatasi dikhotomi agama dan Pancasila sehingga Pancasila diterima secara umum dengan penuh kesungguhan. Dengan segala risiko dan segenap tanggung jawab. (Abdul Mun’im DZ)
Hukum Sadap Telepon
Hukum Sadap Telepon
31/05/2010
Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telepon beberapa pihak dapat mengintip pembicaraan orang lain, yang lazim kita kenal dengan istilah penyadapan
Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telepon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat
Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sarana penegakan hukum.
Pertanyaannya, bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?
Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan penjelasan bahwa hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon pada dasarnya haram (tidak boleh), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara yang lain.
Namun hasil penyadapan ini secara syar’i tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), hanya sah sebatas untuk bukti pendukung.
Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010
sumber: http://www.nu.or.id
31/05/2010
Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telepon beberapa pihak dapat mengintip pembicaraan orang lain, yang lazim kita kenal dengan istilah penyadapan
Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telepon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat
Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sarana penegakan hukum.
Pertanyaannya, bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?
Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan penjelasan bahwa hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon pada dasarnya haram (tidak boleh), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara yang lain.
Namun hasil penyadapan ini secara syar’i tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), hanya sah sebatas untuk bukti pendukung.
Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010
sumber: http://www.nu.or.id
aplikasi Tajwid
aplikasi ini dapat memepermudah dalam pembelajaran tajwid untuk memeperlancar pembacaan ayat-ayat alquran.
aplikasi ini dalam bentuk flash player, penampilan menarik penuh warna dan sangat mudah untuk dipahami sehingga cocok pula bagi pemula dan anak anak
tak perlu panjang lebar sialkan download aja nie linknya ku kasih gratiiiiis buat saudaraku semua semoga bisa bermanfaat di dunia dan akherat amin...
klik here to download
aplikasi ini dalam bentuk flash player, penampilan menarik penuh warna dan sangat mudah untuk dipahami sehingga cocok pula bagi pemula dan anak anak
tak perlu panjang lebar sialkan download aja nie linknya ku kasih gratiiiiis buat saudaraku semua semoga bisa bermanfaat di dunia dan akherat amin...
klik here to download
Corel Draw X3 portable

Anda seorang desainer? Butuh software untuk mendesain namun tak ingin menginstallnya? Anda bisa gunakan Corel Draw X3 Portable
ini adalah bekal saya saat pergi kemanapun, saya senang dengan design, meskipun saya bisa mengoperasikan corel draw secara outodidak tetapi saya meniqmati program ini. secara teknis aplikasi corel portable ini sama dengan corel installer yang lain, selain file cukup ringan kita bisa memakainya dimanapun tanpa harus menginstall di kompi atau notebook yang sedang kita pakai. Tetapi perlu diingat ini hanya sebagai saran bahwa minimal spec kompi atau notebook yang sedang dipakai memory min 256 dengan ukuran graphic adapternya 64 Mb. Silahkan download CorelDRAW X3 Portable dibawah ini dan semoga bermanfaat.
Corel draw adalah software untuk menggambar/edit gambar yang cukup hebat menurutku. Banyak fitur keren yang ada di sini. Ini adalah software picture editing yang paling aku suka. Karena banyak fiturnya. Dan sekarang versi terakhir adalah versi X4 atau 14. Software ini cukup besar kalau mau download. Karena banyak fiturnya dan memang agak berat si software ini.
Photobucket
Kalau kita butuh corel draw, pasti males download. Apa lagi yang agak baru yaitu versi 13 atau X3. Karena filenya gedhe banget kalau kita download. Apa lagi internet kita ada quota volume per bulan dan koneksinya kebetulan agak lambat. Tapi kita butuh itu. Apa yang harus dilakukan?
Di sini aku akan share hasil downloadku dari indowebster. Tadinya sebenarnya aku melihat iklan di salah satu blog. Tapi aku lupa blog itu. Di iklan tertulis “Corel Draw X3 portable, hanya 33 MB”! Tapi aku males downloadnya. Karena dulu hostingnya di rapidshare dan aku pas tidak butuh. Jadi males lah download. Kalau tidak butuh, kenapa harus download? Jadi aku putuskan tidak download itu walaupun agak penasaran sih.
Suatu hari aku butuh. Dan aku males download. Dan teringat dulu aku pernah lihat di iklan kalau ada yang portable.
Trus aku cari deh di situs kesayanganku, indowebster. Karena di google males aku cari. Ternyata ketemu deh corel draw X3 Portable. Dan bener cuma sekitar 30an MB, Kecil banget. Dan aku download, kemudian aku buka archivenya.
Dan aku kaget setelah aku extract. Aku bertanya-tenya. Masa sih file 30an MB bisa menjadi 130an MB. Wow, dia compressnya pakai apa ya? Tapi gak masalah lah. Langsung aja aku pakai dan beneran seperti corel yang tidak portable. Tapi kalau ini cuma ada corel draw saja. Tidak ada corel photo paintnya. Tapi lumayan lah.
Yang mau download silakan klik di sini aja. Tentu saja karena portable tanpa lisensi lah. Dan sudah dicrack dan dimodify tentunya. Tapi isinya tetap sama kok. Sama persis sama corel draw X3 yang tidak portable. Langsung download dan pake tanpa install. Di mana aja bisa. Di rumah, komputer kantor, warnet, di skolah, semua bisa. Dan sekali lagi tanpa install langsung buka dan pakai deh ini. Selamat mencoba!
silakan download di sini Corel Draw X3
Bolehkah Penguburan Jenazah Ditunda?
25/05/2010
Pengurusan jenazah hukumnya Fardhu Kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah perlunya mengubur jenazah sesegera mungkin. Namun kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi pelatihan medis untuk operasi bedah, atau untuk penyelidikan hukum seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, atau penundaan itu terkait adat masyarakat setempat. Ada kisah lain di beberapa daerah kota Bandung pemandian jenazah ditunda dikarenakan takut munculnya hadats dan najis berkali-kali.
Di dunia kedokteran, lazim dilakukan pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak calon mayyit telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis. Kemudian setelah meninggal dunia jenazahnya tersebut diawetkan dalam batas waktu tertentu untuk bahan latihan para calon dokter.
Setelah digunakan untuk latihan, kemudian mayyit tersebut dirapikan kembali dan dilakukan prosesi penguburan jenazah sebagaimana mestinya menurut ajaran Islam. Dengan deminkian, otomatis hal ini menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum mengakhirkan penguburan jenazah, baik karena tujuan otopsi, studi dan mensucikan jenazah seperti dalam beberapa kasus di atas? Bolehkan membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan jenazah?
Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan beberapa penjelasan berikut ini: Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali;
(a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus;
(b) untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan hukum;
(c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan syarat diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.
Adapun mengakhirkan penguburan jenazah untuk keperluan studi hanya boleh dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad dan zindik. Sementara membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.
Adapun batas mengakhirkan penguburan jenazah adalah sampai khaufut taghayur (jenazah berubah) atau sampai selesainya kebutuhan di atas.
Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010
Pengurusan jenazah hukumnya Fardhu Kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah perlunya mengubur jenazah sesegera mungkin. Namun kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi pelatihan medis untuk operasi bedah, atau untuk penyelidikan hukum seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, atau penundaan itu terkait adat masyarakat setempat. Ada kisah lain di beberapa daerah kota Bandung pemandian jenazah ditunda dikarenakan takut munculnya hadats dan najis berkali-kali.
Di dunia kedokteran, lazim dilakukan pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak calon mayyit telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis. Kemudian setelah meninggal dunia jenazahnya tersebut diawetkan dalam batas waktu tertentu untuk bahan latihan para calon dokter.
Setelah digunakan untuk latihan, kemudian mayyit tersebut dirapikan kembali dan dilakukan prosesi penguburan jenazah sebagaimana mestinya menurut ajaran Islam. Dengan deminkian, otomatis hal ini menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum mengakhirkan penguburan jenazah, baik karena tujuan otopsi, studi dan mensucikan jenazah seperti dalam beberapa kasus di atas? Bolehkan membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan jenazah?
Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan beberapa penjelasan berikut ini: Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali;
(a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus;
(b) untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan hukum;
(c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan syarat diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.
Adapun mengakhirkan penguburan jenazah untuk keperluan studi hanya boleh dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad dan zindik. Sementara membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.
Adapun batas mengakhirkan penguburan jenazah adalah sampai khaufut taghayur (jenazah berubah) atau sampai selesainya kebutuhan di atas.
Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)